arrow_upward

Seorang Wanita Bersuami Selingkuhi Dua Pria Sekaligus

Jumat, 29 Mei 2020 : 20.32
Potret pelaku saat diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.(ist)
Merangin, AnalisaKini.id–Seorang wanita bersuami, warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi tega melakukan selingkuh.

Tak tanggung-tanggung, dia selingkuh dengan dua pria sekaligus. Alasannya melakukan selingkuh, wanita berinisial SD (48) itu, sudah tak nafsu lagi dengan suaminya.

Wanita tersebut, digerebek warga pada dini hari pukul 00.30 WIB, Senin (25/5) sehari setelah lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu. Dia ditangkap bersama PN (46) dan YD (42) dua pria serongnya.

Mereka yang sama-sama warga setempat digerebek di rumah SD sendiri, di dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin. Kala itu sang suami tidak sedang berada di rumah.

Seperti dikutip dari rodaberita.id, Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Hal ini berdasarkan keterangan para pelaku saat penyelidikan aparat. Mereka bertiga mengakui baru akan melakukan hubungan pasutri tapi keburu digrebek warga.

Kanit mengatakan, penggerebekan tak berlangsung dengan unjuk main hakim sendiri. Tetapi, diamankan secara baik-baik sementara waktu hingga pihak Polsek datang mengamankan pelaku atas laporan korban HM (47).

“Kala itu HM yang tak lain menyandang status suami sah SD sedang tidak berada di rumah. Baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Usai mendapat informasi, lanjut Kanit, aparat langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan dibawa ke Mapolsek Lembah Masurai. Dimintai keterangan guna penyeledikan.

Dari hasil interogasi aparat, memang benar ketiga pelaku selama ini melakukan hubungan layaknya pasutri. SD mengaku telah melakukan hubungan gelap dengan PN selama 3,5 tahun.

Berlangsung sejak 2016 dan telah melakukan hubungan pasutri sebanyak 11 kali. Saat melakukan hubungan ketika suaminya tidak berada di rumah, mereka melakukannya di luar rumah tepatnya di belakang dapur.

SD juga mengakui melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir. Telah pula melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

“Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat,” kata Kanit.

Atas kasus itu, ketiga pelaku terancam  kurungan penjara maksimal sembilan bulan atas pasal 284
KUHP. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved