AnalisaKini.id - Ditreskrimsus Polda mulai menindaklanjuti laporan yang sampaikan Ketua KPU Sumbar Amnasmen terkait dugaan pelecehan dirinya di akun Facebook milik ‘RS’ selaku pihak terlapor.
“Ditreskrimsus Polda Sumbar menangani laporan tersebut, dan itu dimulai hari ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi wartawan di Padang, Rabu (20/5) seperti dikutip dari topsatu.com
Penyidik sudah memanggil saksi terkait pelaporan Amnasnen terhadap akun Facebook itu.
“Ini baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” jelas Bayu lagi.
Sementara Kuasa Hukum Amnasmen, Aermadepa yang juga ikut mendampingi kliennya, membenarkan ada pemeriksaan saksi dari pihak Polda Sumbar terkait laporan pengaduan yang dibuat kliennya Sabtu (16/5) lalu.
“Klien kami baru saja kembali diperiksa untuk melengkapi berkas laporan yang sudah dilakukan pada Sabtu kemarin,” kata Aermadepa.
Laporan pengaduan yang dibuat kliennya adalah dugaan tindak pidana kejahatan penyebaran identitas pribadi melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik.
“Menurut kami tindak pencemaran nama baik sendiri diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 2016 tentang perubahan penggantian Undang-Undang 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Aermadepa.
Bagikan