arrow_upward

Jika New Normal tak Diterapkan, Akan Terjadi PHK Besar-besaran, Agustus Nanti

Selasa, 26 Mei 2020 : 13.22
Shinta Kamdani
Jakarta,  AnalisaKini.id-Skenario New Normal akan diterapkan. Terlebih lagi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merilis Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Aturan ini merupakan pedoman kerja di tengah pandemi virus corona. Para pengusaha pun menyambut protokol normal baru bagi perkantoran dan industri yang rinciannya akan diumumkan Kementerian Kesehatan pada hari ini
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, apabila tidak ada instruksi pemerintah mengenai new normal soal membuka ekonomi Indonesia maka pengusaha akan melakukan pemutusan kerja sepihak.
"Hal tersebut karena pengusaha bisanya sampai Agustus setelah itu tidak sanggup lagi jadi bisa PHK besar-besaran karena kan enggak ada pemasukan," ungkap Shinta dalam acara IDX Channel di Jakarta, Selasa (26/5/2020) seperti dikutip dari okezone.com.
Sementara itu, di sisi lain new normal bisa meningkatkan aktivitas ekonomi dan para pelaksana implementasi. Maka kombinasi pemerintah sangat penting dari segi pelaksaanaan. Hal ini agar tidak meningkatkan positif korban Covid-19.

"Kita memang akan berbeda dalam membuka usaha karena kita akan lebih ketat dalam protokol kesehatan," tandas dia.(***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved