arrow_upward

Ambang Batas Parlemen Dinilai Bungkam Kedaulatan Rakyat

Sabtu, 23 Mei 2020 : 12.49

AnalisaKini.id - Batas ambang parlemen atau parliamentary threshold sebesar tujuh persen dalam draft RUU pemilu yang merupakan hak inisiatif DPR dan mulai dibahas tahun 2020 dinilai terlalu tinggi.

"Implikasinya tentu akan banyak partai politik yang terancam gagal melangkah ke senayan," kata Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN  Guspardi Gaus, Sabtu (23/5).

Guspardi menyebutkan hal itu juga dalam diskusi panel Quo Vadis UU Pemilu yang diadakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah DKI di Jakarta, Selasa (19/5/2020) lalu.

Menurut dia, keterwakilan masyarakat yang telah memilih partai politik sebagai pilihannya tentunya jadi tidak bermakna. Suara rakyat akan hangus sia-sia.  Hal ini tentu membungkam dan memupus hakekat dan tujuan reformasi, kedaulatan ada di tangan rakyat.

"Ada upaya menghabisi partai menengah. Kesetaraan partai politik seakan dinafikan. Hal ini kurang elok sebagai negara yg berlandaskan demokrasi, dan seolah ingin membunuh dan mematikan hakekat kesetaraan politik, karena sudah layu sebelum berkembang," kata Guspardi.

Anggota Baleg DPR RI ini menuturkan dalam Pasal 414 ayat (1) UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan, partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sementara dalam konsep RUU  Pemilu 2020 pasal 217  di sebutkan ambang batas parlemen menjadi  tujuh persen. Kenaikan ambang batas dari 4% menjadi 7% jelas kurang rasional. Dengan ambang batas empat persen sebagaimana diatur dalam UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu sudah cukup berat didapatkan oleh partai pendatang baru.

Mantan pimpinan DPRD Sumbar ini menyebutkan wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat persen menjadi tujuh persen jika dipaksakan pelaksanaanya bisa diartikan sebuah kemunduran demokrasi dan membungkam semangat reformasi.

Akan ada jutaan suara pemilih terbuang percuma dan menjadi sia-sia. Aspirasi dari masyarakat yang disalurkan melalui partai politik tidak bisa diteruskan ke parlemen karena partai politik  tersebut tidak lolos dikarenakan ketentuan memenuhi angka parliamentary threshold .

"Hal ini  jelas akan "mendistorsi" kedaulatan rakyat. Juga  menafikan makna keragamandan kebersamaan yang menjadi fondasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  yang menghormati suku, agama, kelompok, maupun golongan," pungkas anggota DPR asal  Sumatera Barat ini.

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved