Suasana prosesi akad nikah |
Hal tersebut terungkap dalam surat edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Dalam SE itu, salah satu yang diatur juga tentang akan pernikahan atau perkawinan, di mana peserta yang hadir maksimal hanya 30 orang.
"Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan," demikian isi SE Kemenag, seperti dikutip dari detikcom, Minggu (31/5/2020).
SE Nomor 15 Tahun 2020 itu berisi 6 poin aturan lengkap soal kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang new normal. Terkait akad, ada di poin keenam. Antara lain, penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi pandemi Corona. Dalam aturannya, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah, yakni harus berdasarkan fakta lapangan serta angka R0 dan Rt yang menunjukkan aman dari Corona.
"Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covi-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif," demikian dalam surat edaran tersebut. (***)
Bagikan