Endrizal. |
Padang, AnalisaKini.id-Pasar Bertingkat Pasar Raya Padang Fase I-VI segera berubah menjadi Central Bussiness Development (CBD) atau kawasan pusat bisnis. Lalu, Fase VII berubah menjadi hotel bintang lima yang pembangunan bakal dimulai tahun ini.
"Saat ini tengah dilakukan pengurusan amdal, amdal lalin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah selesai pengurusan syarat administrasi tersebut akan dilanjutkan pembangunan fisik,"ujar Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal , Selasa (21/1/2020).
Disebutkan Endrizal, pembangunan CDB tersebut akan dibangun oleh pihak ketiga atau investor dengan nilai investasi Rp800 miliar. Sebanyak Rp400 miliar untuk pembangunan pusat perdagangan dan Rp400 miliar untuk hotel. Pembangunan akan memakan waktu selama 3 tahun yang dilakukan secara bertahap.
Lebih jauh disebutkan, tahap awal memakan waktu pembangunan 7 bulan. Pada tahap awal tersebut dibangun semi basement dan lantai I. Bila selesai pembangunan tahap awal itu, pedagang bisa berjualan di lantai I dan PKL di semi basement yang digabung dengan area parkir. Setelah itu baru dilanjutkan tahap II hingga penyelesaian.
Dijelaskan, saat pembangunan tahap awal nantinya pedagang akan direlokasi berjualan di tempat penampungan dekat kawasan itu juga.
"Pada prinsipnya para pedagang yang ada di pasar bertingkat dan fase VII sudah setuju untuk pembangunan tersebut. Tak dipungkuri pula, masih ada sebagian kecil yang belum setuju dalam harga jual per meter. Kondisi demikian, masih dalam tahap penyesuaian pemahaman dengan pedagang,"ujar Endrizal.
Menurut dia, pembangunan CBD tersebut dengan mengunakan dana APBD kota, provinsi atau APBN tak akan bisa dengan anggaran yang cukup besar sehingga, harus menggunakan pihak ketiga atau investor. Sebab, CBD tersebut harus dibangun megah untuk daya tarik orang datang ke Pasar Raya Padang. Hotel yang dibangun pun untuk menunjang memperbanyak konsumen berbelanja di CBD dan Pasar Raya Padang.
Pembangunan CBD tersebut tak hanya menambah investasi di Padang, namun juga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2 miliar setiap tahunnya dari pihak investor. Bila pihak investor melakukan wan prestasi (ingkar janji) macet selama 3 bulan berturut-turut maka bangunan tersebut langsung milik Pemko sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati.
Artinya, investasi tersebut menguntungkan pedagang dan juga menguntungkan Pemko. Berkaitan dengan harga petak toko per meter jauh lebih rendah dibandingkan pada tempat lain.
Harga berkisar Rp22,5 juta hingga Rp25 juta per meternya yang harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan harga di SPR sebesar Rp40 juta per meter pada 2010 dan Plaza Andalas Rp55 juta per meter pada 2011.
Ditambahkannya, pedagang yang ada saat ini diutamakan untuk menempati CBD tersebut. Namun, bila mereka tak berminat tentu akan diberikan kesempatan kepada pedagang lain. (***)