Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa
Putra, Ketua Fraksi Partai Golkar Yogi Pratama, Ketua Komisi V Lazuardi Erman, dan
lainnya dalam sebuah diskusi Senin (7/9/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera
Barat, Yogi Pratama, SE, menginstruksikan kader Partai Golkar yang berada di
Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Instruksi tersebut disampaikan Yogi
Pratama, SE dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M.
Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026).
Diskusi itu turut dihadiri Ketua Komisi
V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.
Yogi mengatakan, terdapat sejumlah
substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut.
Di antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah
(BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).
Menurutnya, pengawalan terhadap
perubahan regulasi pendidikan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan
benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok
Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya
pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman
dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan
kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” ujar
Yogi.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD
Provinsi Sumatera Barat, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan pihaknya akan
mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah.
Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan
Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah
memasuki tahap finalisasi.
“Sekarang sudah tahap finalisasi dan
diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.
Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda
tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD
Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Melalui perubahan regulasi tersebut,
DPRD Sumbar diharapkan dapat memperkuat berbagai aspek penyelenggaraan
pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan dan pengembangan potensi daerah
hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. (n-r)
