Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo
Budiman saat menyosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotoprika
dan Zat Adiktif lainnya, Minggu (9/10/2026) di Gedung Rohanna Kudus, Padang.
PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo
Budiman, menegaskan bahwa masyarakat perlu mengubah pola pikir negatif terhadap
pelaku penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, para pecandu bukanlah sampah
masyarakat, melainkan korban yang bisa sembuh, kembali berkontribusi, bahkan
berprestasi.
"Ya, mereka bisa direhabilitasi dan
sembuh. Kecuali jika mereka ikut mengedarkan narkoba, itu urusan berbeda dan
harus ditindak secara hukum," ujar Evi Yandri saat menyosialisasikan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohanna Kudus,
Kompleks GOR Agus Salim, Padang, Minggu (9/8/2026).
Evi menekankan bahwa pelaku
penyalahgunaan narkoba adalah korban. Oleh karena itu, di kalangan penggiat
antinarkoba, mereka lebih tepat disebut sebagai pasien.
"Mereka harus dirangkul, diajak
rehabilitasi, dan disembuhkan. Daripada mereka terciduk aparat hukum, sebaiknya
lebih dulu dibawa untuk rehabilitasi," paparnya.
Ia menambahkan, rehabilitasi merupakan
bagian krusial dari upaya pencegahan. Dengan menyembuhkan para pengguna,
masyarakat secara tidak langsung ikut menghambat perluasan peredaran narkoba.
Evi menyadari, berbagai upaya pemerintah dan aparat penegak hukum di Sumbar
selama ini belum memberikan hasil signifikan tanpa peran aktif masyarakat.
"Sumbar bukan lagi sekadar daerah
perlintasan, melainkan sudah menjadi tempat peredaran. Karena itu, saya
konsisten menyosialisasikan perda antinarkoba ini karena ancamannya sudah
sangat masif," tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, perwakilan
Dinas Kesehatan Sumbar, Fradila, turut memaparkan fasilitas medis yang
tersedia. Untuk Kota Padang, masyarakat dapat mengakses layanan rehabilitasi di
Puskesmas Andalas, Puskesmas Lubuk Begalung, Puskesmas Lubuk Kilangan, dan
Puskesmas Lubuk Buaya. Selain itu, layanan juga tersedia di RSUP Dr. M. Djamil
dan RS Jiwa Prof. HB. Saanin.
"Ada program restorative justice
yang menggratiskan biaya rehabilitasi pasien penyalahgunaan narkoba. Jadi,
jangan ragu untuk mengusahakan kesembuhan mereka," kata Fradila.
Upaya pemulihan ini juga didukung oleh
Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) yang didirikan oleh Evi Yandri sejak tahun
2014. Kepala YPJI, Syafrizal, mengungkapkan bahwa banyak mantan pasiennya yang
kini sukses di masyarakat setelah dinyatakan sembuh.
"Ada pasien kami yang sudah sembuh
kini lulus menjadi anggota TNI Angkatan Darat, bekerja di PT KAI, hingga
menjadi PNS. Ini bukti nyata bahwa mereka bisa pulih dan berprestasi,"
ungkap Syafrizal, yang dalam acara tersebut juga menghadirkan empat pasien
rehabilitasi untuk berbagi pengalaman sebagai pembelajaran bagi peserta. (n-r-t)
