Delapan warga yang membuang sampah sembarangan menjalani sidang secara virtual, setelah ditipiringkan oleh petugas di Mako Satpol PP Padang, Rabu (15/9) pagi. (deri) |
Padang, Analisakini.id-Ketangkap tangan membuang sampah sembarangan, delapan warga mendapat sanksi tipiring dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
Pelaksanaan sidang tipiring dilakukan secara virtual di Mako Satpol PP \Padang, yang dipimpin Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/9/2021).
Delapan warga ini terbukti melanggar perda nomor 21 tahun 2012, dalam gelaran sidang, terdakwa mengakui kalau mereka telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan.
"Warga yang terjaring di Kuranji dan Pauh," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, dalam rangka menciptakan kondisi bersih dan indah, perlu upaya penindakan bagi pelanggar.
"Kita berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan. Marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bagi yang kedapatan melanggar akan ditindak tegas berupa vonis hukuman sanksi banyar denda atau kurungan tiga hari penjara," ujar Alfiadi.
Dalam putusan sidang secara virtual ini, kedelapan warga mendapatkan sanksi berupa denda Rp100 ribu.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Mairizon, mengatakan, warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah sembarangan oleh petugas. Oleh sebab itu, mereka diberikan sanksi berupa tipiring.
"Tim DLH bersama Pol PP mendapati warga membuang sampah di media jalan, karena itu petugas membawa mereka dan diberikan sanksi tipiring," katanya.
Dia mengatakan, karena masih pandemi kepada masyarakat harus menjaga kebersihan untuk mencegah adanya berkembangnya virus maupun penularan.
"Jadi tidak hanya ketat protokol kesehatan (prokes) saja seperti 5M, kebersihan juga penting di tengah pandemi ini. Ini semua untuk kepentingan kita bersama," tutupnya. (***)