arrow_upward

Tunjangan ASN Pemko Padang Naik, Sekdako Rp20 Juta Lebih

Selasa, 16 Maret 2021 : 22.21

 

Plt Walikota Padang Hendri Septa.

Padang, AnalisaKini.id-Pemerintah Kota Padang, , menaikan tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemko Padang. Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) menerima tambahan penghasilan hingga Rp20,5 juta.

Plt Walikota Padang, Hendri Septa membenarkan ASN Pemko Padang akan menerima kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun ini. Menurutnya, kenaikan TPP ini merupakan bentuk pemulihan ekonomi bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

"Sebelum dinaikkan, tambahan penghasilan pegawai sudah dilakukan evaluasi sesuai aturan," sebut Hendri, Selasa (16/3/2021).

Dia menjelaskan, semua sektor terdampak pandemi Covid-19. Kenaikan TPP diharapkan mampu menambah penghasilan ASN untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu pemulihan ekonomi.

"Semua pegawai dapat tambahan penghasilan. Nanti akan dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga sehingga berdampak bagi ekonomi masyarakat," katanya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul mengatakan, pengolahan dan analisis kenaikan tambahan penghasilan pegawai dilakukan sejak awal  2021.

Sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke Kementerian tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan ASN itu.

“Awalnya kita memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, kita mencocokkan dengan angka kelas jabatan itu," kata Amasrul seperti dikutip dari antara.

Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021, besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp 11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp 6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp 1,6 juta.

Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp 17 juta, Kepala BPKAD Rp 15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp 14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp 11.500.000, Camat Rp 11.650.000, Lurah Rp 5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp 1,6 juta.

Tambahan ini juga dialokasikan untuk penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi, yaitu Sekda Rp 5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp 5 juta.

Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp 2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp 2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp 500 ribu.(***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved