arrow_upward

Sah MK Putuskan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan Pimpin Kabupaten Bandung

Kamis, 18 Maret 2021 : 18.20

 

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan. /tangkap layar whatsApp


Bandung, AnalisaKini.id-
Mahkamah Konstitusi (Mk) di Jakarta telah memutuskan hasil perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung dengan menolak permohonan pemohon dengan alasan dalil pemohon tidak diterima, Kamis (18/3/2021).

Dengan alasan, pertama menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan secara hukum. Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Ketua Tim Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) menyatakan perjalanan panjang proses demokrasi dan ketetapan hukum perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bandung hari ini (Kamis, 18 Maret 2021) telah diputuskan dengan ketetapan oleh MK. Dengan kata lain, kemenangan Bedas sebagai kehendak rakyat Kabupaten Bandung tidak bisa ditolak.

"Ini proses demokrasi dengan supremasi hukum yang barusan telah ditetapkan oleh hasil putusan Mahkamah Konstitusi. Ini merupakan pembelajaran bagi kita semua," ujar Cucun dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore seperti dikutip dari galamedia news.com.

Ia pun berterimakasih kepada semua pihak utamanya kader-kader terbaik Kabupaten Bandung yang telah mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung untuk bersama sama pula membangun Kabupaten Bandung ke depan.

"Ini proses panjang, banyak keterlibatan semua pihak di sini, baik mulai panitia penyelenggara tingkat desa hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat nasional, pun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kami ucapkan terima kasih. Utamanya, putra putri terbaik Kabupaten Bandung yang kemarin mencalonkan, baik Teh Nia, Kang Usman, Teh Yena maupun Kang Atep, yu, kami mengajak semua untuk membangun Kabupaten Bandung ke depan," tutur Cucun.

Kang Cucun pun mengimbau kepada seluruh kader partai koalisi maupun relawan untuk tidak melakukan perayaan yang berlebihan atau euforia yang akan melanggar protokoler kesehatan sehingga kemenangan ini tidak melarutkan kepada hal hal yang melanggar aturan hukum.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bandung HM. Dadang Supriatna dan H. Sahrul Gunawan mengucapkan banyak terima kasih baik kepada MK maupun kepada banyak pihak pasca keputusan MK Kamis siang.

"Kami berterimakasih kepada MK sekaligus segenap pihak yang telah berjuang baik kader partai koalisi maupun relawan. Tak lupa, kepada Paslon nomor satu Teh Nia-Kang Usman dan nomor dua, Teh Yena dan Kang Atep, kami mengajak untuk hayu membangun Kabupaten Bandung bersama lima tahun ke depan sehingga Kabupaten Bandung akan maju di masa yang akan datang," pungkasnya. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved