Serda Aprilio Perkasa Manganang menangis ketika menerima keputusan perubahan nama dan jenis kelamin dari Pengadilan Negeri Sangihe.(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya). |
Jakarta, AnalisaKini.id- Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova saat membacakan keputusan seperti dikutip dari kompas.com.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," imbuh Nova. (***)